BW Diberhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan KPK

Abraham Samad (kanan) serta Bambang Widjojanto
 
JAKARTA - Setelah penetapan Bambang Widjojanto menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, kini dirinya pun diberhentikan sementara dari posisi ketua KPK. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain.
 
"Menurut Undang-undang KPK memang Pak Bambang harus diberhentikan sementara, sehingga saat ini kami tinggal bertiga," kata Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/1).

Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke sekolah dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat pada 2010.

"Ini betul-betul serangan langsung terhadap pemberantasan KPK. Kami pimpinan KPK hanya empat orang, dan hanya menjabat 11 bulan lagi. Kami ingin bergerak cepat menangani berbagai perkara termasuk perkara BG (Budi Gunawan) tapi dengan peristiwa yang menyedihkan ini berarti pukulan telak bagi kami," ungkap Zulkarnain.

Padahal, menurut Zulkarnain, sebagai penyidik Bareskrim Polri seharusnya paham betul dengan penangkapan Bambang tersebut maka kinerja pemberantasan korupsi menjadi lemah.

"Kami berterima kasih dengan dukungan semua ini, untuk menyelesaikan tugas ke depan termasuk kasus BG kami bertekad mempercepat, tapi saksi-saksi di lingkungan kepolisian juga mudah-mudahanan bisa hadir dan memberikan keterangan secara benar," tegas Zulkarnain. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BW Diberhentikan Sementara dari Jabatan Pimpinan KPK"

Post a Comment