DPR Pertanyakan Keputusan Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport

 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Nota kesepakatan antara Pemerintah dan PT Freeport yang seharusnya berakhir pada 25 Januari 2015 lalu ternyata telah diperpanjang hingga enam bulan ke depan. Penandatanganan nota kesepakatan itu mengundang reaksi dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengungkapkan keheranannya pada langkah pemerintah. Sebab, Freeport belum menunjukkan bukti soal pemenuhan komitmen dalam nota kesepakatan yang antara lain berupa kesediaan Freeport untuk membangun smelter di Papua.

Untuk itu, DPR akan meminta penjelasan pada pemerintah terkait diperpanjangnya nota kesepakatan dengan Freeport ini. "Kalau ada kejanggalan, akan kita intervensi," kata dia di kompleks parlemen, Senin (26/1).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, DPR akan segera mengambil langkah untuk meminta penjelasan pada pemerintah. Kalau memang ada kejanggalan, DPR akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengintervensi pemerintah dalam nota kesepakatan dengan Freeport tersebut.

Sebab, Freeport belum memberi apapun dalam nota kesepakatan yang pertama. Ia berpendapat, seharusnya Freport sudah membangun smelter dan tidak boleh lagi mengekspor konsentrat.

Artinya, imbuh dia, pemerintah baru sekadar diberi janji oleh Freeport di nota kesepakatan pertama. Realisasi smelter hingga saat ini belum ada di Papua. Namun, pemerintah sudah menyetujui kembali adanya perpanjangan nota kesepakatan.

"Kita akan panggil ESDM untuk menanyakan hal itu, kenapa pemerintah seperti itu," imbuh Fadli. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Pertanyakan Keputusan Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport"

Post a Comment