Untuk itu, DPR akan meminta penjelasan pada pemerintah terkait diperpanjangnya nota kesepakatan dengan Freeport ini. "Kalau ada kejanggalan, akan kita intervensi," kata dia di kompleks parlemen, Senin (26/1).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menambahkan, DPR akan segera mengambil langkah untuk meminta penjelasan pada pemerintah. Kalau memang ada kejanggalan, DPR akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengintervensi pemerintah dalam nota kesepakatan dengan Freeport tersebut.
Sebab, Freeport belum memberi apapun dalam nota kesepakatan yang pertama. Ia berpendapat, seharusnya Freport sudah membangun smelter dan tidak boleh lagi mengekspor konsentrat.
Artinya, imbuh dia, pemerintah baru sekadar diberi janji oleh Freeport di nota kesepakatan pertama. Realisasi smelter hingga saat ini belum ada di Papua. Namun, pemerintah sudah menyetujui kembali adanya perpanjangan nota kesepakatan.
"Kita akan panggil ESDM untuk menanyakan hal itu, kenapa pemerintah seperti itu," imbuh Fadli. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "DPR Pertanyakan Keputusan Pemerintah Perpanjang MoU dengan Freeport"
Post a Comment