Sidang Kriminalisasi Da'i Mentawai Terus Berlanjut

Palu hakim (ilustrasi).

PADANG - Sidang kriminalisasi terhadap dua da'i dari Mentawai Sumatera Barat yang akan membawa 9 orang anak untuk belajar di pesantren di Jawa terus berlanjut. Keduanya dituduh melakukan perdagangan manusia. Kesaksian orang tua dari sembilan anak tersebut di Pengadilan Negeri Padang justru membatalkan semua tuduhan. Ternyata mereka sudah tahu anak-anaknya akan belajar Islam di sebuah pesantren di Jawa dan bukannya akan diperdagangkan.

Kepada Hakim Ketua, Siswatmono, keempat orang tua menyatakan mengetahui anak-anaknya dibawa oleh terdakwa Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen.

“Mau dibawa silahkan, asalkan untuk sekolah,” kata Alfian salah seorang orang tua di persidangan, Kamis (15/1).

Para orang tua mengatakan, selama ini tak pernah menaruh curiga sama sekali kepada Farhan. Mereka juga menyatakan tahu jika anaknya akan bersekolah di pesantren. Saat kembali ke Mentawai, para orang tua menyatakan, tak ada satupun dari anak mereka yang mengatakan diajarkan atau dipaksa memeluk Islam oleh Farhan.

Sementara itu, ditemui usai persidangan, Farhan mengatakan, semua keterangan yang diberikan para saksi sesuai dengan fakta. “Sidang cukup meringankan. Persidangan selanjutnya optimis,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2014, Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap aparat kepolisian resor Kota Padang, Sumatera Barat, di kota tersebut. Kedua da'i ini dituduh membawa kesembilan anak Mentawai itu ke Jakarta untuk dijual serta memaksakan agama Islam kepada anak-anak itu. Sejak saat itu, keduanya ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat.

Farhan dan Mayarni didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sidang Kriminalisasi Da'i Mentawai Terus Berlanjut"

Post a Comment