Hakim Tetapkan Hari Ini Penyerahan Bukti Praperadilan Barnabas Suebu

Barnabas Suebu, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK, Jumat (27/2/2015). Ia resmi ditahan KPK karena kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Engineering Desain PLTA tahun 2009-2010 di Papua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim tunggal Ganjar Pasaribu menyatakan akan melanjutkan, sidang praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, pada Rabu hari ini dengan agenda pemeriksaan bukti setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan.

"Bagaimanapun, pemaparan tadi masih sebatas pernyataan jawaban. Pengujian nanti tetap baru bisa dilakukan dari hasil pemaparan bukti," kata Ganjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6), menanggapi permintaan KPK agar menggugurkan perkara ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan Barnabas sebaga tersagka korupsi kasus pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Memberano tahun anggaran 2009-2010 pada Maret 2014 lalu. Dari nilai proyek sekitar Rp 56 milyar, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 35 milyar.

Seiring pengembangan penyidikan, KPK mendapati Barnabas melakukan tindak pidan korupsi dalam proyek lainnya. Pada Maret 2015, Barnabas pun akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan DED PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Provinsi Papua.

Atas perbuatannya, Barnabas disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gatra)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Tetapkan Hari Ini Penyerahan Bukti Praperadilan Barnabas Suebu"

Post a Comment