Berhentikan AS dan BW, Jokowi Tunjuk Taufiequrachman, Indriyanto, dan Johan Budi Jadi Plt Pimpinan KPK


Jokowi Berhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan keputusan mengenai nasib dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah tersangkut kasus hukum. Jokowi memberhentikan sementara keduanya.


"Dua pimpinan KPK yang tersangkut perkara hukum, Abraham Samad dan BW, serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, secara peraturan undang-undang yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpiann KPK," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

Untuk mengisi kekosongan posisi di KPK, Jokowi juga mengambil kebijakan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

"Dan selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi kelangsungan kerja di KPK," katanya lagi.

Seperti diketahui, Samad dan Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 32, komisioner KPK memang harus berhenti sementara jika menjadi tersangka.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang Widjojanto dikenai Pasal 242 jo pasal 55 KUHP. Dia terancam 7 tahun kurungan penjara.

Sedangkan Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Dengan pemberhentian dua komisioner KPK ini, maka kini tinggal dua komisioner KPK yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.

Jokowi selanjutnya akan mengangkat tiga nama pejabat pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

"Saudara Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi," sebut Jokowi tentang tiga plt pimpinan KPK. Penunjukan itu dilakukan dengan menerbitkan Perppu, sedangkan pemberhentian sementara BW dan Samad lewat Keppres. (viva/detik/liputan6kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berhentikan AS dan BW, Jokowi Tunjuk Taufiequrachman, Indriyanto, dan Johan Budi Jadi Plt Pimpinan KPK"

Post a Comment