Rp 30 M Dana Negara Yang Dibagi-bagi KPK ke 31 LSM Harus Diusut

Gedung KPK
JAKARTA - Indonesia Police Watch meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan adanya bantuan dana sekitar Rp 30 miliar dari KPK ke 31 LSM (lembaga Swadaya Masyarakat).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, sebagai lembaga negara yang jumlah pendanaannya dari negara sangat terbatas, KPK bukanlah perusahaan profit atau konglomerasi NGO (non governmenet organization) yang bertugas menyalurkan dana luar negeri ke sejumlah LSM.

Dana yang dibagi-bagikan oleh KPK itu nilainya Rp 10 miliar per tahun pada periode 2011-2013, sehingga telah keluar dana sebesar Rp 30 miliar.

"Sehingga, jika benar ada penggunaan 'dana komunitas' KPK sebesar Rp 10 miliar per tahun periode 2011-2013 yang dibagikan kepada 31 LSM, itu berpotensi sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan," kata Neta dalam keterangannya, Senin (9/2).

Menurut Neta, dana tersebut mirip dengan dana bantuan sosial (bansos) untuk LSM dan komunitas anti korupsi. Namun, tujuan dan prosedur pengunaannya tidak sejelas dana bansos. Dukungan dana tersebut, lanjutnya, kemudian berhenti di tahun 2013 setelah diaudit oleh BPK dan dilaporkan ke DPR.

IPW pun meminta Bareskrim Polri untuk mengusut pemberian dana tersebut dengan cara membuka audit BPK dan meminta keterangan mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Jika memang ditemukan data-data penyalahgunaan anggaran di KPK, Neta meminta penyidik tidak ragu untuk memeriksa semua pihak yang terlibat.

"Selain itu, Komisi III perlu memanggil KPK dan BPK untuk mengklarifikasi soal dana Rp 30 miliar dari KPK untuk 31 LSM tersebut," ujarnya. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rp 30 M Dana Negara Yang Dibagi-bagi KPK ke 31 LSM Harus Diusut"

Post a Comment