 |
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. |
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) mengkritik tindakan menteri sosial, Khofifah Indah Parawansah
yang membagikan rokok pada orang rimba Jambi. Tindakan ini soalnya
melanggar Peraturan Pemerintah dan juga merusak kesehatan.
Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan tindakan membagi rokok
ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. Dalam
aturan ini isinya yakni tak boleh membagikan rokok secara cum-cuma pada
siapapun. “ Apalagi ini justru malah pejabat yang membagikan rokok ini,”
ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/3).
Ditambah lagi tindakan mensos juga kontraproduktif dengan upaya
mengurangi angka kemiskinan. Sebab fakta data BPJS 2014, salah satu
pemicu kemiskinan adalah konsumsi rokok. Tulus menjelaskan kalau rokok
menduduki urutan kedua barang yang dikonsumsi keluarga miskin.
“Jadi kalau mensos membagi rokok secara gratis, artinya itu pro pada kemiskinan,” ujar dia. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Bagikan Rokok, Mensos Langgar Sendiri Peraturan Pemerintah dan Rusak Kesehatan"
Post a Comment