Kronologi Vonis Terhadap Bali Nine Penyelundup 8,2 kg Heroin

 
Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia, yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali.

Mereka, kesembilan anggotanya ditangkap dalam usahanya untuk menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram! Dari Indonesia ke Australia.

Kesembilan orang dalam sindikat perdagangan heroin yang dikenal dengan julukan “the Bali Nine” tersebut adalah:

1. Andrew Chan – disebut pihak kepolisian sebagai “godfather” kelompok ini
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens

Vonis Pengadilan Kepada “The Bali Nine”

Berikut kronologi vonis, yang dijatuhkan kepada kelompok Bali Nine:

• 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati.

• 15 Februari 2006, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

• 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, sementara hukuman seumur hidup Stephens tetap bertahan.

• 6 September 2006, diketahui bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung. Hukuman Czugac tetap menjadi hukuman seumur hidup, sementara hukuman Lawrence, Rush, Nguyen, Chen, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.

• 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali kepada keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu hukuman seumur hidup.

Keputusan Sidang Terhadap “The Bali Nine”

1. Andrew Chan (hukuman mati oleh regu tembak)

Ia berasal dari Enfield, New South Wales, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

2. Myuran Sukumaran (hukuman mati oleh regu tembak)

Ia berasal dari Auburn, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

3. Si Yi Chen (hukuman seumur hidup)

Ia berasal dari Doonside, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

4. Michael Czugaj (hukuman seumur hidup)

Berasal dari Oxley, Queensland, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

5. Tach Duc Thanh Nguyen (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Brisbane, Queensland, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.

6. Matthew Norman (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Sydney, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Kerobokan, Bali.

7. Scott Rush (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Chelmer, Queensland, Australia, dan dipenjara di Karangasem, Bali.

8. Martin Stephens (hukuman penjara seumur hidup)

Berasal dari Towradgi, New South Wales, Australia, dan dipenjara di Malang, Jawa Timur.

9. Renae Lawrence (hukuman penjara 20 tahun)

(viva/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kronologi Vonis Terhadap Bali Nine Penyelundup 8,2 kg Heroin"

Post a Comment