Salah Gunakan Anggaran, Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura Jadi Tersangka


Cliford Korwa, Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura berinisial CK sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.

“CK sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan siswa dan guru ke Malaysia tahun anggaran 2013,” ungkap Kajari Jayapura Tumpak Simanjuntak, SH sebagaimana dilansir oleh Cepos, Kamis (5/3).

Menurut Tumpak, program perjalanan dan magang siswa dan guru ke Malaysia ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Anggaran tersebut yang seharusnya melalui perbendaharaan Dinas Pendidikan tetapi justru disimpan di rekening pribadi CK.

Pihak kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

CK dijerat dengan pasal 2 UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Kasus yang membelit CK ini adalah terkait dengan pengiriman siswa dan guru dari SMP 12 dan SMAN 5 Jayapura ke Malaysia untuk melakukan magang. Masing-masing sekolah mengirimkan 5 orang siswa dan 2 guru pendamping.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Salah Gunakan Anggaran, Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura Jadi Tersangka"

Post a Comment