![]() |
Cliford Korwa, Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan mantan
Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura berinisial CK
sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran.
“CK sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait
penyalahgunaan anggaran perjalanan siswa dan guru ke Malaysia tahun anggaran
2013,” ungkap Kajari Jayapura Tumpak Simanjuntak, SH sebagaimana dilansir oleh
Cepos, Kamis (5/3).
Menurut Tumpak, program perjalanan dan magang siswa dan
guru ke Malaysia ini menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Anggaran
tersebut yang seharusnya melalui perbendaharaan Dinas Pendidikan tetapi justru
disimpan di rekening pribadi CK.
Pihak kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang
cukup bahwa anggaran tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
CK dijerat dengan pasal 2 UU No 31 Tahun 2009 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana penjara paling lama 20
tahun dan paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan
paling banyak Rp. 1 miliar.
Kasus yang membelit CK ini adalah terkait dengan
pengiriman siswa dan guru dari SMP 12 dan SMAN 5 Jayapura ke Malaysia untuk
melakukan magang. Masing-masing sekolah mengirimkan 5 orang siswa dan 2 guru
pendamping.
0 Response to "Salah Gunakan Anggaran, Mantan Kabid SMA Dinas Pendidikan Kota Jayapura Jadi Tersangka"
Post a Comment