Seorang Nenek di Situbondo Dipenjara Karena Dituding Mencuri Kayu


Nenek bernama Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus mendekam dipenjara. Hal itu terjadi setelah nenek berusia 63 tahun itu dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani.

Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Situbondo pada Senin (9/3). Pun sejak 15 Desember lalu, kata kuasa hukum Supriyono, kliennya sudah dipenjarakan pihak berwajib. Selain terdakwa Asyani, kasus itu menyeret menantunya bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).

"Kasus ini saya sebut by order, karena yang melaporkan itu Perhutani, lembaga milik pemerintah. Ini menurut kami dipaksakan, ini kriminalisasi," ujar Supriyono ketika dihubungi Republika, Senin (9/3) malam WIB.

Dia mengaku mau membantu Asyani dengan pertimbangan kasihan melihat ketidakadilan tersebut. Pasalnya, ia merasa janggal melihat kasus itu. "Kalau bicara uang, ini jangankan serupiah, setengah rupiah pun kami haram menerima. Kami berbicara kemanusiaan. Untuk makan saja nenek Asyani kurang," kata Supriyono.

Dia menjelaskan kronologis perkara hingga nenek Asyani harus berurusan dengan pengadilan. Menurut dia, suami Asyani, sekitar lima tahun lalu menebang kayu di lahan milik sendiri. Tujuh batang kayu jati yang ditebang suaminya itu disimpan di rumah Asyani. Dua tahun lalu, suami nenek ini meninggal.

Saat ini, lahan itu bukan lagi milik Asyani karena sudah laku dibeli seseorang. Singkat cerita, sang nenek berniat menggunakan batang kayu tersebut untuk bahan membuat kursi.

Kemudian, Ruslan Asyani memindah kayu dari rumah untuk diangkut ke rumah Cipto. Bonggol kayu berdiameter 15 centimeter dan panjang 1,5 meter itu diangkut dengan pick up yang disopiri Abdus Salam.

Namun, sesampainya di rumah tukang kayu, kayu itu ditumpuk. Sesudah itu, petugas Perhutani menuding keberadaan kayu tersebut ilegal, sehingga harus diamankan. Perhutani juga bertindak jauh dengan melaporkan kejadian itu kepolisian dengan tuduhan pencurian.

"Kasus ini cuma dipaksakan seolah-olah kayu itu dari Perhutani, padahal di lahan sendiri. Kita bisa buktikan ada keterangan kepala desa, kayu itu diambil dari lahan sendiri," kata Supriyono. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seorang Nenek di Situbondo Dipenjara Karena Dituding Mencuri Kayu"

Post a Comment