Ini Pasal yang Menjerat Kader PDIP yang Ditangkap di Bali

Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah ditangkap KPK.
Anggota DPR Fraksi PDIP Adriansyah ditangkap KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Fraksi PDIP DPR RI Adriyansah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan PT Mitra Maju Sukses di wilayah kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
 
"Dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup disimpulkan ada dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh A (Adriansyah), mantan bupati Tanah Laut yang juga anggota DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4).

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat (AH) sebagai terduga pemberi suap. Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"A diduga sebagai penerima sementara AH adalah diduga sebagai pemberi, untuk kepentingan yang berkaitan dengan pengusahaan PT MMS dan atau grup di wilayah Kabupaten Tanah Laut," ungkap Johan.

Adriansyah ditangkap pada Kamis (9/4) sekitar pukul 18.45 WITA di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali, saat mendapatkan uang dari salah seorang kurir yaitu Briptu Agung Kristianto. Sedangkan Andrew ditangkap pada hari yang sama pada sekitar pukul 18.49 WIB di hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Saat mereka ditangkap ditemukan uang dengan nominal sekitar Rp440 juta dengan mata uang dolar Singapura dan rupiah. "Saat dilakukan tangkap tangan antara A dan AK didapati uang yang dirinci sebagai berikut, yaitu pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak 40 lembar dan mata uang rupiah dengan pecahan seratus ribu sebanyak 485 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 147 lembar," jelas Johan.

Adriansyah adalah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan II. Ia sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode yaitu pada 2003-2008 dan 2008-2013. Adriansyah saat ini duduk di Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Pasal yang Menjerat Kader PDIP yang Ditangkap di Bali"

Post a Comment