Oknum Anggota TNI Dijerat Hukuman Mati

Hukuman mati (ilustrasi).
Oknum TNI AD Prada BD dari Kesatuan Yonif 623/BWU yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, dijerat dengan pasal hukuman mati. Vonis didapat usai pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana.

"Prada BD kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana yang diancam hingga hukuman mati karena perbuatannya melakukan pembunuhan itu telah ia akui saat penyidikan," ucap Komandan Detasemen Polisi Militer Banjarmasin, Letnan Kolonel (CPM) Abidin SH di Banjarmasin, Sabtu (4/4).

Ia mengatakan, untuk pasal yang disanksikan kepada pelaku yang juga seorang oknum TNI itu, di antaranya pasal 338 tentang pembunuhan jo pasal 340 tentang pembunuhan berencana KUHP. Hukuman diancam 15 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

Hingga saat ini Prada BD terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Detasemen Polisi Militer yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Banjarmasin Timur. "Oknum tersebut sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polisi Militer saat kasus itu terungkap dan ia sebagai otak pelaku dalam pembunuhan tersebut," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus pembunuhan dengan korban bernama Roxi Della Angelista Handayani (19 tahun) yang diduga merupakan pacar darinya sendiri itu sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa atas kasus tersebut.

Sementara itu Komandan Korem 101/Mulawarman Kolonel Inf Muhammad Abduh Ras di Banjarmasin juga mengatakan oknum BD diduga melakukan pembunuhan dengan berencana karena senjata tajam yang digunakan dibawa sendiri oleh pelaku.

"Perbuatan pelaku membunuh korban itu bisa dikatakan berencana dan motif pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu," katanya.  (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Oknum Anggota TNI Dijerat Hukuman Mati"

Post a Comment