Salah satu tampilan muka aqlislamiccenter.com, salah satu situs yang akan diblokir Kemenkominfo |
Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI) menilai, kebijakan pemblokiran situs media Islam itu tersebut melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Pemblokiran ini jelas melanggar hak asasi warga negara khususnya umat Islam di Indonesia. Ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi yang sering didengung-dengungkan oleh Pemerintah & BNPT sendiri," ujar Ketua BPP MPI Mushthafa Akhyar, Selasa (31/3).
Mushthafa menjelaskan undang-undang yang dilanggar adalah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan juga Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat serta berkeyakinan.
Seperti diberitakan sebelumnya, oemerintah melalui Kementrian Komunikasi & Informatika memblokir situs-situs media online Islam.
Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat 19 situs yang akan diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 3 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Pemblokiran Situs Media Islam Bertentangan dengan Undang-Undang"
Post a Comment