Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara kepada Mursi

morsi-trial
Pengadilan Mesir pada hari Selasa (21/4/2015) telah menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden Muhamad Mursi. Pengadilan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mursi atas kasus provokasi dan pembunuhan demonstran oposisi tiga tahun lalu.

Menurut Anadolu Agency, Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas, dinyatakan bersalah bersama dengan 12 terdakwa lainnya.

Para terdakwa, termasuk pemimpin senior Morsi Ikhwanul Muslimin, juga dihukum atas tuduhan memobilisasi pendukungnya untuk “mengintimidasi, menahan dan menyiksa” puluhan lawan Mursi.
Dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman sepuluh tahun masing-masing atas tuduhan yang sama.
Abdel-Moneim Abdel Maqsud, pengacara utama Mursi, mengatakan bahwa tim pembela tidak akan mengajukan banding terhadap putusan sebelum terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mursi.

“Kami tidak akan mengajukan banding tanpa persetujuan, karena dia tidak mengakui keputusan pengadilan,” kata Abdel Maqsud.

Abdel-Hamid mengatakan ia berharap jaksa mengajukan banding atas keputusan pengadilan untuk membersihkan Morsi dan rekan-terdakwa dari tuduhan pembunuhan berencana.

Yasser Abdel-Hamid, salah satu penggugat, mengatakan putusan dijatuhkan terhadap Mursi dan yang lainnya telah “memuaskan.”

“Kami puas dengan putusan itu, meskipun kami tidak mengharapkan pengadilan untuk membebaskan [Mursi dan rekan-terdakwa] dari tuduhan pembunuhan berencana,” katanya. (islampos/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara kepada Mursi"

Post a Comment