Kemenkominfo |
Normalisasi terhadap ke-12 situs media Islam ini dimulai pada Sabtu, kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, jika publik belum bisa mengakses situs tersebut karena terblokir, maka pengelola ke-12 situs itu bisa segera melapor ke Kemenkominfo.
“Beberapa sudah saya buka dan bisa. Kalau masih ditutup, pasti ada komplain,” kata Ismail Cawidu dalam pesan singkatnya, Ahad (12/4).
Pemblokiran ke-19 situs media Islam ini sempat menuai polemik di masyarakat. Sebagai langkah responsif, Kemenkominfo lantas membentuk Tim Panel sebagai bagian dari Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN). Tim itu bertugas untuk menentukan kriteria batas-batas sebuah situs dikatakan patut atau tidak patut diblokir oleh Kemenkominfo.
Ismail mengakui, Tim Panel masih mendapat kritik dari masyarakat. Misalnya, kritik bahwa Tim Panel kurang efektif lantaran tidak independen dari pemerintah. Tim tersebut hanya berdasarkan pada regulasi setingkat Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo). Namun Ismail menjelaskan, Tim Panel hanyalah sebuah solusi pasca-polemik pemblokiran situs-situs Islam itu.
“Kalau mau lebih kuat, dasarnya harus dengan undang-undang. Baru undang-undang yang mengatur, mau pakai badan otonom atau apa. Namun, sebelum semua itu ada, (tim) panel adalah salah satu solusi,” tutur dia. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Perbaiki Citra Buruk, Kemenkominfo: Kalau Situs Islam Masih Ditutup, Lapor"
Post a Comment