Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Mendagri Tjahjo Kumolo. |
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti menyatakan, anggota DPR yang belum digantikan akan tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan. Pergantian itu merujuk pada Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Tergantung, kalau sudah ada pemberhentian MKD, sementara dia hanya menerima sebagian tertentu," katanya kepada wartawan.
Didesak apakah Puan dan Tjahjo masih menerima gaji, dengan statusnya sekarang, Winantuningtyastiti hanya menjawab singkat. "Gaji pokok, tunjangan anak istri," katanya.
Adapun, kalau ternyata status keduanya belum digantikan, kata dia, otomatis akan mendapat gaji secara penuh. "Masih terima semuanya, kecuali yang melekat di kegiatan-kegiatan."
Kalau Puan dan Tjahjo apakah menerima semua itu? "Setahu saya mereka sudah ada penggantinya deh dari beberapa waktu lalu. Nanti saya cek." (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Duh! Masih Berstatus Anggota DPR, Menteri Puan dan Tjahjo Terima Gaji Dobel"
Post a Comment