"Ini berarti aktivasi kartu peserta baru bisa didapatkan setelah 14 hari kerja. Peserta BPJS Kesehatan harus menunggu proses verifikasi data selama 14 hari, baru setelah selesai verifikasi data, kartu itu bisa digunakan untuk keperluan layanan kesehatan secara berjenjang di fasilitas kesehatan yang ada," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Rabu (27/5).
Jangka waktu 14 hari ini digunakan untuk verifikasi data supaya tidak terjadi kepesertaan ganda. Selain itu juga memberikan waktu bagi BPJS Kesehatan menyiapkan dan melakukan pendaftaran bagi peserta agar terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta penerbitan kartu peserta.
"Semua ini dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta BPJS Kesehatan, makanya harus diatur dengan baik," ujar Irfan.
Selain itu untuk memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP yang dituju masih dalam tingkat wajar untuk mencegah penumpukan pasien. (rol/kabarpapua.net)
0 Response to "Mulai 1 Juni, Kartu BPJS Kesehatan Berlaku 14 Hari Usai Pendaftaran"
Post a Comment