Tersangka Kasus Surat Mandat Palsu Munas Golkar Kubu Agung Laksono Bertambah

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar dalam Munas Ancol.

"Ada dua tersangka baru. Dengan dua tersangka sebelumnya jadi total tersangka ada empat," kata Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/2).

Dua tersangka tersebut adalah M. Juli dan Suhardi.  Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat mandat Golkar untuk hadir dalam Munas Ancol yakni Hasbi Sani dan Dayat Hidayat.

Hasbi merupakan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Sementara Dayat merupakan Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam kasus ini, Hasbi telah memalsukan tanda tangan sekretarisnya dengan cara di-"scanning" atau dipindai.

Sementara Dayat memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar Kabupaten Pandeglang dalam surat mandat agar bisa menghadiri Munas Ancol pada 6-8 Desember 2014.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penetapan para tersangka tersebut menindaklanjuti laporan polisi LP/289/III/2015/Bareskrim yang dilaporkan oleh Zoerman Manaf. Manaf merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangka Kasus Surat Mandat Palsu Munas Golkar Kubu Agung Laksono Bertambah"

Post a Comment