Divonis Hukuman Mati, Dua Perampok Sadis Teteskan Air Mata

Dua terdakwa perampokan disertai pembunuhan divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Keduanya, Suhendra alias Hendra (22) dan Novriansyah alias Nopi (32) dijatuhi hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja dan terencana secara bersama merampas nyawa orang lain sebagaimana yang diatur dalam KUHP," kata ketua majelis hakim Djoko Sungkowo dalam pembacaan amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tidak memiliki hal yang meringankan, serta ingin memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi di masyarakat.

Atas putusan ini majelis mempersilahkan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi dengan masa pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
"Namun, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang Bustanul Fahmi sontak meneteskan airmata setelah mendengar keputusan majelis hakim ini.
"Klien kami menyatakan banding," kata Fahmi. (rol/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis Hukuman Mati, Dua Perampok Sadis Teteskan Air Mata"

Post a Comment