Gabungan Ormas Islam akan Somasi KPK Terkait Pembatasan Waktu Ibadah

KPK

Gabungan Organisasi Massa (ormas) Islam berencana melakukan somasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dinilai telah melakukan penistaan agama dengan pembatasan waktu ibadah shalat berjamaah.

Somasi tersebut disampaikan oleh anggota Pengurus Besar Nadhatul Ulama Shohibul Faroji Azmatkhan mewakili Presidium Aliansi Ulama Indonesia saat acara buka bersama di kediaman Djan Faridz, Jakarta, Selasa (23/6).

"Menistakan agama melanggar Hak Asasi Manusia. Itu menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam," katanya.

Hal tersebut menurutnya telah melanggar KUHP Pasal 156 dan atau Pasal 156 a. Selain itu mereka juga memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK.

Antara lain yaitu meminta KPK untuk memberikan kebebasan para tahanan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya masing-masing.

"Kami rekomendasikan dan meminta KPK untuk tidak membuat kebijakan yang membatasi hak seseorang di dalam melakukan ibadah," ujarnya.

Shohibul juga meminta kepada KPK untuk meminta maaf kepada umat Islam atas perlakuan mereka kepada para tahanan di lokasi tersebut.

"Kami juga meminta KPK untuk memperbaiki pelayanan kepada para tahanan yang nyata-nyata bertentangan dan tak sesuai dengan agamanya," tegasnya.

Sohibul mengatakan somasi terhadap KPK tersebut merupakan penyaringan ide dan hasil diskusi beberapa tokoh Islam, yaitu Muhammad Baharun (Ketua Komisi Hukum MUI), Shohibul Faroji Azmatkhan (PBNU), Amirsyah Tambunan (PP Muhammadiyyah), Zaitun Rasmin (Ketua Wahdah Islamiyyah), Habib Muhsin Alatas (Sekretaris Majelis Syura DPP FPI), dan Bakhtiar Nasir (Sekjen MIUMI).

Somasi ini muncul setelah diskusi yang diadakan oleh Djan Faridz terkait pembatasan waktu shalat berjamaah oleh KPK yang mereka ketahui hal itu karena ada laporan dari Suryadharma Ali. (rol)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gabungan Ormas Islam akan Somasi KPK Terkait Pembatasan Waktu Ibadah"

Post a Comment