
Pengadilan Mesir, Selasa (16/6), memvonis mati in absentia intelektual terkenal Sheikh Yusuf al-Qaradawi.
Yusuf al-Qaradawi dituduh terlibat dalam penyerbuan dan pembobolan penjara tahun 2011. Mohammed Morsi, mantan presiden Mesir, juga dihukum mati bersama 80 orang lainnya dalam kasus yang sama.
Ikhwanul Muslimin, gerakan yang mengantar Morsi ke kursi presiden lewat pemilu demokratis, menolak vonis pengadilan.
Keterangan resmi Ikhwanul Muslimin itu menyebutkan keputusan pengadilan, Selasa (16/6), itu harus batal demi hukum.
Ikhwanul Muslimin juga menyerukan demo massa rakyat pada Jumat mendatang. Seruan disampaikan lewat laman Facebook gerakan.
"Ikhwanul Muslim menyerukan segenap elemen bangsa untuk berpartisipasi dalam demorakyat menentang hukuman mati, penahanan, penculikan, dan penghilangan paksa," demikian seruan gerakan yang kini dinyatakan terlarang.
0 Response to "Mesir Hukum Mati Sheikh Yusuf al-Qaradawi"
Post a Comment