Barnabas Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp 43,362 M

Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (tengah) saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7/2015). Agenda sidang tersebut berisi dakwaan kepada Barnabas Suebu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 550 juta dan sejumlah pihak milyaran rupiah akibat penyimpangan dari sejumlah pengerjaan Detil Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Papua.

Jaksa Fitroh Rohcahyanto dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/7), mengatakan, sejumlah pihak yang turut diuntungkan terdakwa Barnabas Suebu, antara lain Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba sejumlah Rp 4,8 milyar.

Kemudian, Geri Wicaksono sejumlah Rp 1,5 milyar, Imam Soejono Rp 1,050 milyar, Prasetijo Adi Rp 760 juta, Toto Purwanto Rp 300 juta, Philipus Waromi Rp 546,3 juta, Ibrahim Is Badarudin Rp 100 juta, dan Leo Hehanusa Rp 54 juta.

Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan PLTA yang merugikan keuangan negara senilai Rp 43,362 miliar, Jakarta, Senin (6/7/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Selanjutnya, Linda Suebu Rp 157,7 juta, Robert Dimalouwe Rp 45 juta, Eliezer Mundoni Rp 54 juta, Andarias Pasangka Rp 27,5 juta, Nuryanti Rp 36,1 juta, Maran Gultom Rp 10 juta, Melky Suebu Rp 81 juta, Benny Johara dan Hernawa Rp 700 juta.

Bukan hanya itu, terdakwa Barnabas Suebu juga menguntungkan atau memperkaya panitia pengadaan, panitia pemeriksa barang, pegawai Distamben Provinsi Papua, Pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sejumlah Rp 4,6 milyar.

Terdakwa Barnabas Suebu juga memperkaya korporasi atau perusahaan, yakni PT KPIJ Rp 20,2 milyar, PT Indra Karta Rp 2 milyar, dan PT Geo Ace Rp 532,6 juta. "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 43.362.781.473," kata Fitroh.

Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum mengancam Barnabas pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 joncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gatra)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Barnabas Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp 43,362 M"

Post a Comment