Direktur Utama PT Asuransi Bumida, Ibnu Nugroho mengatakan, terdapat dua jenis klaim program asuransi yang akan dibayarkan kepada PT Pos Indonesia. Kedua klaim asuransi tersebut adalah cash in transit dan personal accident.
"Kami membayar klaim (untuk cash in transit) kepada PT Pos sebesar Rp6,57 miliar," ujar dia, ditemui di Kantor Pos Pasar Baru, Jalan Gedung Kesenian No. 2, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2015).
Sedangkan klaim asuransi personal accident diberikan kepada empat pegawai PT Pos yang menjadi korban kecelakaan pesawat Trigana Air. Keempat pegawai Pos Indonesia yang tewas adalah Yustinus Hurulean, Mathius Nicolas Aragay, Agustinus Luanmase, dan Teguh Warisman Sane.
"Untuk personal accident bagi empat orang pegawai PT Pos sebesar Rp80 juta. Jadi per orang dapat klaim asuransi Rp20 juta," pungkas Ibnu.
Sebelumnya, pesawat Trigana Air jenis ATR 42 PK-YRN dengan nomor lambung IL-267 mengalami kecelakaan di wilayah Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua pada 16 Agustus 2015. Pesawat perintis dengan penerbangan dari Bandara Sentani (Jayapura) menuju Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) tersebut mengangkut sebanyak 49 penumpang dan lima kru.
Adapun dari total penumpang tersebut, terdapat empat pegawai PT Pos Indonesia yang membawa dana PSKS sebesar Rp6,57 miliar. Dana PSKS itu rencananya akan dibagikan kepada 10.958 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di 34 distrik Kabupaten Pegunungan Bintang. (Metrotv)
0 Response to "4 Pegawai PT Pos Korban Trigana Air Dapat Asuransi dari Bumida Rp80 Juta"
Post a Comment