Kajati Papua: Proses Hukum Kasus Tolikara tetap Berlanjut

Kajati: proses hukum kasus Tolikara tetap dilanjutkan 
Terkait dengan keinginan sebagian pihak untuk menghentikan proses hukum dalam kasus pembakaran masjid dan lebih dari 62 rumah kios di Tolikara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Herman da Silva menegaskan bahwa proses hukumnya terus berlanjut.

Dua tersangka JW dan HK, yang dituduh sebagai provokator kasus kekerasan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua, pada 17 Juli 2015 lalu itu tetap ditahan.

"Dari sisi hukum, pada prinsipnya kedua pemuda GIDI itu tetap ditahan dan hari ini sudah ada perintah penahanan oleh penuntut umum," kata Heman da Silva, di Jayapura, Selasa.

Penahanan terhadap kedua pemuda itu, kata dia, sesuai dengan kewenangan yang ada dalam undang-undang sehingga Kejati Papua tetap pada prinsip untuk melakukan penahanan.

"Jadi, kita ini diberikan kewenangan undang-undang. Polda Papua punya kewenangan untuk melakukan penahanan dan begitu kasusnya masuk ke Kejati, Kejati juga punya kewenangan untuk melakukan penahanan," katanya

Mengenai penghentian pidana itu, kata dia, ada beberapa kategori, di antaranya, pertama tidak cukup bukti. Kedua, bukan perbuatan pidana dan ketiga ditutup demi hukum.

"Ditutup demi hukum juga ada beberapa kategori, yakni kasusnya kadarluasa atau meninggal dunia. Jadi, saya kira masih butuh waktu untuk mempertimbangkan," kata Herman.

Berkas kasus keduanya oleh penyidik Polda Papua telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga pada 9 September 2015 telah diserahkan ke Kejati Papua untuk diproses lanjut. (Antara)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kajati Papua: Proses Hukum Kasus Tolikara tetap Berlanjut"

Post a Comment