"Kami minta ekstradisi sama pemerintah PNG (Papua Nugini), karena salah satu pelaku ada di DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," ujar Badrodin di Mabes Polri Jakarta Pusat, Jumat 25 September 2015.
Namun, hal itu sangat bergantung dengan Pemerintah Papua Nugini. Sebab secara kewenangan, Papua Nugini juga bisa melakukan penyidikan tanpa harus dibantu oleh pemerintah Indonesia.
"Dua-duanya bisa melakukan penyidikannya," katanya.
Baru-baru ini, dua warga negara Indonesia berhasil dibebaskan dari penyanderaan kelompok bersenjata di parbatasan Papua dan Papua Nugini.
Dua WNI berhasil diselamatkan berkat negosiasi yang dilakukan oleh Pemerintah Papua Nugini. Dilaporkan usai pembebasan itu, tujuh orang berhasil ditahan oleh Papua Nugini. (Viva)
0 Response to "Kapolri Minta Penyandera Dua WNI Diperiksa di Indonesia"
Post a Comment