Pasang Poster PKI, Mahasiswa Semarang Dibebaskan

Pasang Poster PKI, Mahasiswa Semarang Dibebaskan
Ulil Fadli (21), mahasiswa Untag Semarang yang sempat diamankan TNI dan polisi karena memasang poster palu arit di kosnya sudah dilepaskan. Tidak ditemukan unsur pidana setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan sebelum dipulangkan, Fadli juga diberi pembinaan karena mahasiswa semester lima itu ternyata hanya ikut-ikutan saja.

“Sudah pulang. Tidak ada unsur pidana. Dia cuma ikut-ikutan,” kata Burhanudin, Jumat (4/9/2015). Seperti dilansir detik.

“Tapi memang kami antisipasi soal itu. Karena berkaitan dengan paham yang tidak boleh berkembang di Indonesia,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto menambahkan pemeriksaan dilakukan hingga ke keluarga Fadli. Hasilnya memang tidak ada kaitannya dengan PKI.

“Hasilnya memang tidak ada kaitannya, Dia basic-nya pesantren,” pungkas Sugiarto.

Diketahui Fadli diamankan petugas Koramil Gajahmungkur 10/Kodim 0733 BS Kota Semarang hari Kamis (3/9) kemarin karena memasang poster bergambar palu arit di pintu kamar kosnya di daerah Jalan Menoreh IX Nomor 2B, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

Selain poster merah bergambar palu arit kuning di pintu, terdapat poster serupa yang tertempel di dinding. Saat dimintai keterangan, Fadli mengaku memasang poster tersebut untuk seni dan mendapatkan stereofoam berlubang bentuk palu arit dari kakak senior kuliahnya di Untag. Setelah dari markas Koramil, Fadli diperiksa di Mapolsek Gajahmungkur.

Beginilah kondisi negeri ini, PKI yang jelas-jelas dalam Undang-Undang dilarang namun ternyata hukum masih lembut menghadapinya. Bandingkan dengan seseorang yang memasang atribut Islam seperti bendera tauhid. Ia harus menerima perlakuan hukum yang begitu tajam. (Panjimas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasang Poster PKI, Mahasiswa Semarang Dibebaskan"

Post a Comment