Kemenhub Resmi Bekukan Izin Penerbangan Aviastar

Pesawat Aviastar (Istimewa)
Pasca-kecelakaan di Pegunungan Latimojong, Sulawesi Selatan, Kemenhub resmi membekukan seluruh izin penerbangan berjadwal maskapai penerbangan Aviastar Mandiri dalam jangka waktu 1 bulan ke depan.

Jika nantinya dalam jangka waktu yang ditentukan masih belum memenuhi syarat ketentuan, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai lokal tersebut‎.

Pesawat Twin Otter Aviastar sebelumnya hilang kontak. Pesawat itu berangkat dari Bandara Andi Jemma Masambaa, Luwu Utara, Sulawesi Selatan pukul 14.25 Wita menuju Makassar. Pesawat tersebut membawa 7 penumpang dan 3 kru. Pesawat jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 diterbangkan oleh Kapten Iri Afriadi, Kopilot Yudhistira, dan teknisi Sukris.

7 penumpang yang berada di dalam pesawat tersebut diketahui masing-masing bernama Nurul Fatin M, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M. Natsir dan dua orang bayi bernama Afif dan Raya.‎

Kejadian berawal saat pesawat take off dari bandara A. Jemma Masamba pukul 14.25 Wita. Kemudian 11 menit lepas landas, pesawat dinyatakan hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.

Waktu penerbangan yang biasanya ditempuh dari Bandara A Jemma Masamba menuju Makassar selama 1 jam 10 menit. Seharusnya pesawat itu tiba di Makassar pada pukul 15.35 Wita. Namun pesawat tersebut hilang kontak. (Liputan6)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenhub Resmi Bekukan Izin Penerbangan Aviastar"

Post a Comment