Audit Petral oleh Auditor Australia Dinilai Janggal dan Bodong

PetralAnalis Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Kusfiardi menilai ada kejanggalan dari audit forensik yang dilakukan PT Pertamina (Persero) terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) beserta entitasnya (Petral Group). Terlebih audit tersebut dilakukan auditor Internasional asal Australia yakni Kordamentha, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Audit itu dinilai janggal karena BPK sebelumnya telah melakukan audit terhadap Petral dan diperoleh laporan hasil pemeriksaan 'wajar' dalam kegiatan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang. "Justru aneh, kalau BPK sudah audit investigatif, mengapa Kordamentha harus lakukan audit (forensik) lagi? Apa ga percaya sama audit BPK? Ada indikasi menyembunyikan informasi publik. Informasi yang disajikan juga normatif," kata Kusfiardi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/11).

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang dan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Kata Kusfiardi, kejanggalan lainnya adalah masa audit yang terbatas hanya sejak periode 2012 sampai 2015. Mengingat sedang mencuatnya isu mafia migas hingga wacana pembubaran Petral itu sendiri. "Karena ada isu mafia migas dan penutupan Petral, periode audit pada tahun itu ya janggal. Kenapa tidak dari periode awal aja sekalian. Jadi ketahuan bagaimana kondisinya," ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Energi, Yusri Usman mengatakan, hasil audit yang dilakukan auditor internasional asal Australia, Kormadentha untuk Petral, diduga bodong. Sebab Pertamina di dalam proses penunjukan auditor forensik tanpa persetujuan BPK RI, sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 dan Peraturan Pelaksanaannya, sementara Kormadentha tidak diakui UU yang berlaku di Indonesia.

“Menurut UU, audit untuk menghitung kerugian negara itu tidak sah kalau tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). kalau BPK memberikan tugas kepada auditor tertentu itu baru boleh, enggak sah itu hasil auditnya itu kalau untuk diproses hukum. Harusnya Pertamina minta izin dulu ke Pertamina. Ini sama saja dengan laporan bodong,” kata Yusri di Jakarta, Sabtu (14/11).

Menurut Yusri, yang dilakukan Pertamina tersebut telah keliru dan menyalahi UU. Terlebih, audit forensik ini pun didukung penuh Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

“Ini seperti sudah diatur untuk memojokan Petral. Apalagi ini juga sudah dibahas sejak masih di rumah transisi. Ada strategi apa ini?” ujar dia.

Apalagi, sambung dia, laporan audit Petral tersebut juga akan dibawa Sudirman dan Rini kepada Presiden Joko Widodo. “Kalau ini laporan diserahkan ke Jokowi, maka terseretlah ini Jokowi. Ini sama saja ingin menjebak Presiden sekarang. Ini makanya memang harus dicopot ini Sudirman dan Rini, ngapain dia seret Presiden. Orang laporannya saja bodong kok, temuan-temuan yang dibilang itu kan ga jelas temuannya apa,” tegas dia. (Republika)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Audit Petral oleh Auditor Australia Dinilai Janggal dan Bodong"

Post a Comment