Gugatan hasil Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya
sekadar proses pengembalian suara sebagaimana indikasi kecurangan yang
dituduhkan kepada Komisi Pemilihan Umum. Melainkan dapat menjadi bahan
evaluasi menyeluruh terutama faktor independensi dan kapasitas
penyelenggara pemilu.
"Minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di MK dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.
Hafidz menambahkan, aspek independensi adalah pembuktian kepada publik atas tanggung jawab penyelenggaraan pemilu. Terutama atas hasil perolehan suara yang diumumkan.
"Apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain," jelasnya. (RMOL/kabarpapua.net)
"Minat masyarakat yang tinggi untuk mengikuti proses persidangan di MK dapat menjadi peluang yang baik untuk pembelajaran publik," kata Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz.
Hafidz menambahkan, aspek independensi adalah pembuktian kepada publik atas tanggung jawab penyelenggaraan pemilu. Terutama atas hasil perolehan suara yang diumumkan.
"Apakah proses penghitungan suara berasal dari kemurnian suara pemilih atau memang ada perubahan dengan sengaja atas campur tangan petugas penyelenggara dan intervensi pihak lain," jelasnya. (RMOL/kabarpapua.net)
0 Response to "Gugatan Prabowo Peluang Evaluasi Penyelenggara Pemilu"
Post a Comment