MTII Kritik Pemberitaan Metro TV

Pemberitaan Metro TV dinilai melanggar ketentuan penyiaran, mengabaikan prinsip-prinsip penyiaran saat pemilu, dan memberikan informasi tidak berimbang. Hal ini sebagai mana yang dilaporkan oleh Masyarakat Transparansi Informasi Indonesia (MTII).

"Seperti menyiarkan berita tanpa prinsip keseimbangan yang layak, membangun citra negatif salah satu calon presiden, melakukan kampanye pasangan Joko-JK pada masa tenang tanggal 6-8 juli 2014, dan menyiarakan quick count dengan narasumber yang tendensius berpihak kepada salah satu calon," tutur Ketua MTII, Yudi
Fahrul Sayudi.

Menurut Yudi, stasiun televisi yang menggunakan frekuensi berjaringan seperti Metro TV harus mematuhi amanat Undang-Undang dan etika demokrasi penyiaran,

"Tidak boleh melanggar etika dan prinsip demokrasi penyiaran yang telah diatur oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Undang-Undang Pokok Pers, UU Nomor 32 tentang Penyiaran, UU Nomor 42 tentang Pemilu Presiden dan Waki Presiden, PP Nomor 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siarn (P3 dn SPS) Komisi Penyiaran Indonesia" tutur Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencambut izin penyiaran stasiun televisi Metro TV.

Sebelumnya Stasiun Metro TV juga sudah ditegur oleh KPI terkait dengan tayangan umrah yang dilakukan oleh calon presiden nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi).

Teguran KPI dilayangkan pada 7 Juli melalui surat bernomor surat 1605/K/KPI/07/14. Metro TV dinilai sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. (sindo/kabarpapuanet)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MTII Kritik Pemberitaan Metro TV"

Post a Comment