Jimly Asshidiqie |
JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) akhirnya memberikan sanksi terhadap sejumlah anggota
penyelenggara pemilu yang dianggap terbukti melanggar kode etik.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggota DKPP lainnya memutus memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya.
Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiai, Papua, 2 orang anggota KPU Serang, banten, dan 2 orang anggota KPU Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, di antara 30 orang yang mendapat teguran adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Dalam beberapa aduan, keduanya dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan. Bahkan untuk Husni Kamil Manik, DKPP telah memberikan 4 kali teguran keras atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi. (ROL/kabarpapua.net)
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggota DKPP lainnya memutus memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya.
Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiai, Papua, 2 orang anggota KPU Serang, banten, dan 2 orang anggota KPU Banyuwangi, Jawa Timur.
Sementara itu, di antara 30 orang yang mendapat teguran adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Dalam beberapa aduan, keduanya dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan. Bahkan untuk Husni Kamil Manik, DKPP telah memberikan 4 kali teguran keras atas pelanggaran yang dilakukannya.
Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi. (ROL/kabarpapua.net)
0 Response to "9 Anggota KPU Diberhentikan, 5 di antaranya dari KPU Dogiyai"
Post a Comment