Husni Kamil Manik Mendapatkan Sanksi 4 kali Teguran Keras dari DKPP

Husni Kamil Manik (tokohbatak.wordpress.com)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus memberhentikan sembilan orang anggota KPU dan Bawaslu/Panwaslu dan memberikan sanksi teguran untuk 30 anggota lainnya.

Sembilan orang yang diberhentikan adalah 5 orang anggota KPU Kabupaten Dogiai, Papua, 2 orang anggota KPU Serang, banten, dan 2 orang anggota KPU Banyuwangi, Jawa Timur.

Sementara itu, di antara 30 orang yang mendapat teguran adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu Muhammad. Dalam beberapa aduan, keduanya dianggap terbukti melanggar kode etik dalam kadar yang ringan. Bahkan untuk Ketua KPU Husni Kamil Manik telah mendapatkan sanksi 4 kali teguran keras atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya.

Selain pihak-pihak tersebut, DKPP memutuskan 20 orang tidak terbukti melanggar. Untuk mereka, Jimly memutuskan adanya rehabilitasi. (ROL/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Husni Kamil Manik Mendapatkan Sanksi 4 kali Teguran Keras dari DKPP"

Post a Comment