merdeka.com |
“Membuka kotak suara itu dalam eksaminasi kami tidak menemukan dasar yang jelas dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008,” ujar Mahendra, dalam sidang DKPP, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Dengan begitu, ia berharap agar DKPP bisa melihat persoalan tersebut terkait dengan pelanggaraan etika penyelenggara pemilu.
“Meski dengan alasan membuka kotak suara untuk menemukan bukti-bukti yang akan diajukan ke MK, itu tidak ada payung hukumnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan, MK mengizinkan KPU untuk membuka kotak suara itu terhitung saat MK memutuskannya yakni Jumat 8 Agustus 2014.
“Jadi sebelum tanggal 8 (Agustus 2014) itu MK belum mengizinkan. Semoga DKPP bisa melihatnya,” lanjutnya. (inilah/dakwatuna)
0 Response to "Dari Sidang DKPP, Tak Ada Dasar Hukum KPU Buka Kotak Suara"
Post a Comment