Maqdir: Masalah DPKTb di Jatim Rugikan Prabowo

Hari ini sidang perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan saksi-saksi.

Anggota tim hukum Koalisi Merah Putih Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya mempersoalkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dalam sidang karena sangat mencolok masalahnya di Jawa Timur. Cadangan suara hanya 2%, sehingga tidak mungkin 130 pemilih itu bisa mendapatkan surat suara dari surat suara cadangan.

"Itu (DPKTb) sangat mencolok di Jatim. Salah satu TPS ada 130 orang menggunakan DPKTb," kata Magdir di sela sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (10/8/2014) sebagaimana diberitakan Inilahcom.
 
Salah satu saksi yang diajukan pihak termohon (KPU), Nanang Haromi (anggota KPU Sidoarjo, Jatim) mengakui ada 130 pengguna DPKTb di TPS 23 Kecamatan Waru, Sidoarjo. "Di TPS 23 jumlah DPT 493, DPKTb 130," kata Nanang saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat sidang sengketa pilpres.

Maqdir menegaskan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh wakil bupati Purbalingga, Jawa Timur, yang mengumpulkan para kepala desa. Ternyata, dari sekitar 300 desa itu, pasangan calon yang didukung oleh partai PDIP yang notabene adalah partainya wakil bupati yang mengusung PDIP, semuanya menang.

“Fakta-fakta hukum yang luar biasa terungkap di persidangan dan ini semakin menguatkan dalil-dalil yang disampaikan bahwa benar-benar terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam pelaksanaan Pilpres 2014,” jelas Maqdir.

Kuasa hukum lainnya Heru Widodo mengatakan, selain fakta-fakta tentang DPKTp, terkuak fakta-fakta lain yang mengindikasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Fakta-fakta tersebut berupa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh pihak KPU yang tidak sesuai dengan penetapan MK, keterlibatan kepala daerah memobilisasi kepala desa untuk kemenangan pasangan nomor urut 2, laporan Panwas, dan adanya proses di kepolisian.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi satu kesatuan dalam permohonan yang kami ajukan,” kata Heru.

Kuasa hukum lainnya Zainudin Paru menambahkan, kotak suara adalah piranti utama dalam proses pemilu, sehingga wajar kemudian dipersoalkan.

“Keamanan, keselamatan dan kerahasiaan tentang suara pemilih itu untuk siapa, itu ada di kotak suara. Kalau kita menyatakan kotak suara itu tidak penting, maka tidak perlu adanya kotak suara. Kita pakai pundi pos saja,” kata Zainudin.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Maqdir: Masalah DPKTb di Jatim Rugikan Prabowo"

Post a Comment