Facebook Digugat 25 Ribu Pengguna di Eropa, Terancam Denda Rp 192 Miliar

Facebook digugat 25 ribu pengguna di Eropa (Ilustrasi)
 
Sebanyak 25 ribu orang dari lima lima negara di Eropa yaitu Inggris, Belanda, Austria, Jerman dan Finlandia sedang mengajukan gugatan class action terhadap Facebook. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran privasi para penggunanya.
 
Sebelumnya, ada sekitar 60 ribu orang yang ingin bergabung untuk mendaftar menggugat situs jejaring sosial terbesar di dunia itu. Namun, dikarenakan alokasi gugatan dibatasi, akhirnya hanya 25 ribu pengguna yang mengajukan class action. Diberitakan Business Insider edisi Jumat 22 Agustus 2014, penggugat itu berasal dari Austria, Jerman, Finlandia, Belanda dan Inggris.

Class action merupakan suatu tata cara pengajuan gugatan dari satu orang atau lebih yang mewakili kelompok yang mengajukan gugatan untuk yang digugat.

Gugatan itu sudah diajukan di Pengadilan Regional Wina, Austria. Menurut pengadilan itu, bila Facebook tak menanggapi gugatan clas action itu dalam kurun waktu empat minggu, pengadilan dapat mengeluarkan putusan tanpa kehadiran dari pihak Facebook.

Penggugat utama dalam kasus ini adalah mahasiswa hukum asal Austria bernama Max Schrems. 

Ia menuduh media sosial pimpinan Marck Zuckerberg itu telah bekerja sama dengan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) melakukan program pengawasan PRISM. 

"Data pribadi dari pengguna Facebook dan layanan web lainnya, ditambang mereka," tuduhnya.

Schrems mengklaim per pengguna dirugikan sekitar US$660 setara Rp7,6 juta.

Bila itu dikalikan dengan jumlah gugatan class action yakni 25 ribu pengguna, maka Facebook mesti mengeluarkan uang sebesar US$16,5 juta atau Rp192 miliar.

Gugatan tersebut diajukan melawan Facebok Irlandia, yang mencakup 80 persen dari seluruh basis pengguna, di luar Amerika Serikat dan Kanada.

Terkait, gugatan ini pihak Facebook menolak untuk berkomentar. Facebook tengah mengubah kebijakan privasi bagi penggunanya untuk lebih transparan. (vivanews/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Facebook Digugat 25 Ribu Pengguna di Eropa, Terancam Denda Rp 192 Miliar"

Post a Comment