Jurnalis yang bertugas di Tel Aviv Israel ikut diamankan di Jayapura


Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo pudjo Hartono (tabloidjubi)

Saat ini, warga negara asing yang diamankan oleh Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua bertambah lagi satu orang. Warga negara asing bernama Valentine Baurrat (29) menyusul Thomas Charles Tendeis (40) yang telah diamankan sebelumnya.Keduanya diketahui adalah sebagai warga negara Perancis. Valentine ditangkap karena juga sedang melakukan aktivitas jurnalistik tanpa izin.

Valentine Baurrat diketahui memiliki dua paspor yang digunakannya untuk berkunjung ke Lanny Jaya dan Jayawijaya dua pekan terakhir. Paspor pertama merupakan parpor sipil dengan masa aktif hingga 2019, sedangkan paspor kedua adalah paspor dinas dengan masa aktif hingga 2016.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono sebagaimana dilansir koran Cenderawasih Pos mengatakan, “Dari hasil sementara, kedua jurnalis ini mengaku dari televisi Arte TV Perancis. Sementara untuk paspor dinas tersebut, Valentine mengaku sebagai jurnalis Kedutaan Perancis di Tel Aviv, Israel,” katanya.

Kepolisian masih menyelidiki profesi sebenarnya kedua warga asing itu dan tujuan utama kegiatan mereka berada di dua daerah tersebut. Bahkan ditemukan bahwa kartu pers milik Thomas telah berakhir masa berakhirnya pada 2006 lalu, sementara Valentine sama sekali tidak memiliki kartu pers.

Menurut Pudjo, fakta lain yang terungkap bahwa dua orang ini dipertemukan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Lanny Jaya oleh seorang warga Australia berinisial NC yang sering berkunjung ke Papua. Kabidhumas berencana mengusulkan agar NC dibanned dan ditolak kedatangannya di Indonesia karena dinilai melakukan pelanggaran dengan menjadi penghubung jurnalis asing dengan KKB di Papua.

Dua warga Perancis ini dihubungan oleh NC dengan Enden Wanimbo, pimpinan KKB di Lanny Jaya melalui sebuah telepon. Keduanya sudah bertemu dengan 3 anak buah Enden yang saat ini juga ikut diamankan di Mapolda Papua.

“Keduanya kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Pelanggarannya yang paling jelas adalah UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 122 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta,” lanjut pudjo.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jurnalis yang bertugas di Tel Aviv Israel ikut diamankan di Jayapura"

Post a Comment