Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo pudjo Hartono (tabloidjubi) |
Saat ini, warga negara asing yang diamankan oleh Tim
Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua bertambah lagi satu orang. Warga negara
asing bernama Valentine Baurrat (29) menyusul Thomas Charles Tendeis (40) yang
telah diamankan sebelumnya.Keduanya diketahui adalah sebagai warga negara
Perancis. Valentine ditangkap karena juga sedang melakukan aktivitas
jurnalistik tanpa izin.
Valentine Baurrat diketahui memiliki dua paspor yang
digunakannya untuk berkunjung ke Lanny Jaya dan Jayawijaya dua pekan terakhir. Paspor
pertama merupakan parpor sipil dengan masa aktif hingga 2019, sedangkan paspor kedua
adalah paspor dinas dengan masa aktif hingga 2016.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono
sebagaimana dilansir koran Cenderawasih Pos mengatakan, “Dari
hasil sementara, kedua jurnalis ini mengaku dari televisi Arte TV Perancis. Sementara
untuk paspor dinas tersebut, Valentine mengaku sebagai jurnalis Kedutaan
Perancis di Tel Aviv, Israel,” katanya.
Kepolisian masih menyelidiki profesi sebenarnya kedua
warga asing itu dan tujuan utama kegiatan mereka berada di dua daerah tersebut.
Bahkan ditemukan bahwa kartu pers milik Thomas telah berakhir masa berakhirnya
pada 2006 lalu, sementara Valentine sama sekali tidak memiliki kartu pers.
Menurut Pudjo, fakta lain yang terungkap bahwa dua orang
ini dipertemukan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Lanny Jaya oleh
seorang warga Australia berinisial NC yang sering berkunjung ke Papua.
Kabidhumas berencana mengusulkan agar NC dibanned dan ditolak kedatangannya di
Indonesia karena dinilai melakukan pelanggaran dengan menjadi penghubung
jurnalis asing dengan KKB di Papua.
Dua warga Perancis ini dihubungan oleh NC dengan Enden
Wanimbo, pimpinan KKB di Lanny Jaya melalui sebuah telepon. Keduanya sudah
bertemu dengan 3 anak buah Enden yang saat ini juga ikut diamankan di Mapolda
Papua.
“Keduanya kemungkinan akan kita jadikan tersangka. Pelanggarannya
yang paling jelas adalah UU Keimigrasian No 6 Tahun 2011 pasal 122 dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta,” lanjut pudjo.
0 Response to "Jurnalis yang bertugas di Tel Aviv Israel ikut diamankan di Jayapura"
Post a Comment