KPU Sragen Benarkan Ada Dua Oknum yang Mencoblos Lebih dari Sekali

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengakui ada praktik kecurangan dengan cara mencoblos lebih dari satu kali di wilayah Sragen. Informasi itu dikemukakan dalam sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014) lalu.

Anggota KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Dyah Noor Widowati mengatakan, praktik kecurangan itu saat ia menjadi saksi untuk pihak termohon, yakni KPU Republik Indonesia. Ia menyebutkan, praktik kecurangan itu dilakukan oleh dua orang berbeda, yakni seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan seorang warga sipil.

"Ada dua pencoblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. Salah satu pelakunya anggota KPPS Kabupaten Sragen," kata Dyah sebagaimana diberitakan oleh Kompas.

Kepada majelis hakim, Dyah menjelaskan bahwa praktik kecurangan itu telah terungkap dan telah ditangani pihak berwajib. Kedua pelakunya juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Sragen.

Pengakuan Dyah itu menuai respons dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Tim hukum tersebut meminta penjelasan Dyah mengenai pihak yang melapor dan memperjelas mengenai pihak yang diuntungkan atas hal tersebut.

"Laporannya dari tim pasangan calon nomor satu (Prabowo-Hatta), tapi saya tidak tahu pelaku memberikan suaranya pada siapa," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Sragen Benarkan Ada Dua Oknum yang Mencoblos Lebih dari Sekali"

Post a Comment