| Dua anggota Bawaslu, Nasrullah (kanan) dan Nelson Simanjuntak (tengah) memberikan tanggapan atas hasil revisi gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemiu |
Aditya Pradana Putra/Republika
"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini, ada 2.152 TPS pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat sebagaimana dikabarkan oleh Republika Online.
Magdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya juga mencantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, setelah proses tahapan Pilpres sudah selesai.
Dia juga menyampaikan pihaknya telah merinci hasil rekapitulasi sesuai dengan perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
"Kami juga memasukan berbagai hal yang belum masuk dalam permohonan sebelumnya," tutur Magdir.
0 Response to "Prabowo Peroleh Nol Suara di 2.152 TPS di Papua"
Post a Comment