Ketika Pemerintah Lakukan ‘Pungutan Liar’ bernama Dana Ketahanan Energi

menteri-esdm-sudirman-said-mengumumkan-harga-baru-bahan-bakar-_151223194712-885 
Kebijakan pemerintah memungut dana ketahanan energi dari setiap liter premium dan solar yang dibeli masyarakat dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) dan merugikan masyarakat.

‎Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean, menilai, ‎UU Nomor 30/2007 tentang Energi yang dijadikan pijakan Menteri ESDM dalam pemungutan dana, tidak menjelaskan apakah dana ketahanan energi dapat diperoleh dari pungutan masyarakat.

Dirinya pun tidak sepakat dengan alasan pemerintah memungut dana ketahanan energi karena hanya memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dunia. ‎Momentum turunnya harga minyak dunia saat ini seharusnya digunakan pemerintah untuk menurunkan harga jual bahan bakar minyak.

“Kita minta pemerintah jelaskan ini, bagaimana uang itu dikelola, disimpan di mana, harus terbuka kepada publik,” kata Ferdinand, Jumat (25/12).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Widya Yudha akan menanyakan kepada Menteri ESDM yang melakukan pungutan dalam Penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Dalam melakukan pungutan, diakui, Kementerian ESDM sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan Komisi VII DPR.‎ Lebih jauh, komisi VII juga akan mengupas dasar hukum yang mengatur boleh tidaknya melakukan pungutan dana ketahanan energi.

“Kita mesti lihat UU APBN 2015, apakah ada pungutan dana ketahanan energi,” kata Satya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyampaikan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter. (Beritasatu)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketika Pemerintah Lakukan ‘Pungutan Liar’ bernama Dana Ketahanan Energi"

Post a Comment