Ilustrasi Zakat |
Hal tersebut terungkap dalam Seminar Internasional Inclusive Islamic Financial Sector yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Islamic Research and Training Institute (IRTI) di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014.
Dalam seminar dan diskusi tersebut akan dibahas mengenai pembentukan International Working Group on Zakat Core Priciples yang akan merumuskan prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional.
"Perlu standar pengelolaan zakat internasional yang bisa jadi referensi pengelolaan zakat di negara Islam di dunia," ujar Kepala Grup Riset dan Pengaturan Makroprudential, Departemen Kebijakan Makroprudential BI, Yati Kurniati.
Prinsip-prinsip ini, lanjut Yati, diharapkan dapat melengkapi standar pengaturan sektor zakat sehingga dapat berjalan lebih efektif. Proses penyusunan prinsip-prinsip tersebut melibatkan pemangku kepentingan di tataran internasional sehingga diharapkan memliki akseptabilitas tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengaku optimistis, pertemuan yang dihadiri beberapa negara muslim seperti Qatar, Malaysia, Sudan, dan Arab Saudi ini mampu menciptakan aturan yang terbaik terkait pengelolaan zakat.
"Kita sudah ada UU zakat, lembaga pengumpul zakat seperti Baznas, ada laporan dari akuntan publik, tapi nanti kita gabung dengan aturan-aturan yang baik terkait zakat dengan negara lain sehingga bisa menciptakan best practise international," tandasnya. (dream/kabarpapua.net)
0 Response to "Standar Pengelolaan Zakat RI Bakal Mendunia"
Post a Comment