Terkait Pembukaan Kotak Suara, Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu


Terkait dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota seluruh Indonesia, Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

Padahal, menurut Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni, proses rekapitulasi suara nasional sudah dilakukan dan hasilnya sudah diketahui pada 22 Juli. Sehingga, kotak suara tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengingat tahapan Pilpres telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK, kata Sahroni, KPU telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan.


"Terkait hal itu kami Tim Prabowo-Hatta menyatakan keberatan atas surat edaran tersebut dan terhadap KPU Daerah atas tindakan ini," katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2014).

Sahroni menambahkan, penerbitan surat edaran KPU itu dengan alasan adanya keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional tidak beralasan hukum dan sangat mengada-ada.

"Seharusnya kotak suara tersebut dapat kita jaga bersama-sama keamanan dan keutuhannya sampai dengan adanya perintah lain dari pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Ada empat poin Laporan yang dibawa oleh Tim kuasa Hukum Pembela Merah Putih ke Bawaslu, diantaranya.

  1. Segera melakukan pemeriksaan dan kajian hukum terkait dengan laporan yang kami laporkan
  2. Segera memerintah KPU untuk menghentikan aktifitas pembukaan kota suara a quo sampai dengan adanya perintah dari Mahkamah konstitusi
  3. Memerintahkan jajaran pengawas pemilu Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia untuk tidak terlibat dalam pembukaan kotak suara yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang tersebut
  4. Memberikan sanksi kepada KPU RI atas dikeluarkannya surat edaran a quo dan pelaksanaan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan 
Sumber: ackual.co/intriknews.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait Pembukaan Kotak Suara, Tim Prabowo-Hatta Laporkan KPU ke Bawaslu"

Post a Comment