Ini Isi Surat Edaran KPU Terkait Pembukaan Kotak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran KPU RI No 1446/KPU/VII/2014 bersifat segera, edaran ditujukan kepada KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota seluruh Indonesia. Surat disampaikan kepada seluruh jajarannya pada tanggal 25 Juli 2014 lalu.

Berdasarkan dokumen surat yang didapatkan Aktual.co, bernomor 1446/KPU/VII/2014, KPU menginstruksikan dengan segera dua hal. Pertama, yakni penyiapan dan penyampaian formulir model A5 PPWP, kedua mengenai penyiapan dan penyampaian formulir C7 PPWP.

Dalam pengantarnya, KPU menyatakan alasan penerbitan surat edaran, dimana dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres secara nasional saksi pasangan calon menyampaikan keberatannya.

"Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden mempermasalahkan keberadaan pemilih yang menggunakan formulir model A5 PPWP (DPTb) dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPTb/DPK dan menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS (DPKTb)," demikian bunyi poin pertama surat edaran KPU dimaksud sebagaimana dikutip Aktual.co, Kamis (31/7).

KPU meminta KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang telah dilegalisir serta segera menyampaikan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU juga menginstuksikan agar dalam proses pengambilan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP, KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian.

Setelah formulir A5 PPWP dan C7 PPWP digandakan, formulir asli kemudian dikembalikan ke dalam kotak suara dan dikunci/digembok seperti semula. KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota selanjutnya diminta melegalisir salinan dua formulir tersebut melalui Kantor POS.

Dan, terakhir, membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Surat ditandatangani Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik.


Terkait hal tersebut, Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara yang sudah disegel.

Padahal, menurut Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Sahroni, proses rekapitulasi suara nasional sudah dilakukan dan hasilnya sudah diketahui pada 22 Juli. Sehingga, kotak suara tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK),
mengingat tahapan Pilpres telah beralih dari KPU ke proses peradilan sengketa di MK. (aktual.co/intriknews/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Isi Surat Edaran KPU Terkait Pembukaan Kotak Suara"

Post a Comment