Tim Prabowo-Hatta: KPU Langgar Hukum dengan Bongkar Kotak Suara

Tim kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (31/7/2014).

Mereka datang untuk mengadukan pembukaan kotak suara di beberapa daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan itu merupakan salah satu bukti dugaan kecurangan di dalam proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.

"Tahapan Pilpres 2014 saat ini telah beralih dari KPU ke proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah bertentangan dengan undang-undang," kata tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Sahroni, saat jumpa pers di Bawaslu.

Sahroni menjelaskan, pembukaan kotak suara oleh KPU melalui surat edraran (SE) KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014. Pembukaan kotak suara itu berdasarkan pada adanya permasalahan yang diajukan oleh saksi masing-masing pasangan.

Menurut dia, seharusnya KPU menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilaksanakannya perhitungan suara yakni sebelum 22 Juli 2014. Dengan dibukanya surat suara tersebut terkesan mengada-ada.

"Tindak lanjut atas adanya keberatan saksi seharusnya diproses dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Atau proses dimaksud sudah selesai bersamaan dengan penetapan hasil Pilpres 2014 oleh KPU," tegas Sahroni.

Keganjilan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah waktu pelaksanaan. Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2014, tetapi dilaksanakan 30 Juli 2014.

"Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara dalam keadaan digembok. Apalagi saat ini terkait dengan hasil perhitungan yang sedang disengketakan di MK," tutup Sahroni.

Adapun berdasarkan data yang diterima tim Prabowo-Hatta KPU telah melakukan pembongkaran kotak suara di beberapa tempat. Di antaranya Kota Batu, Riau, Jawa Tengah, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.(intriknews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tim Prabowo-Hatta: KPU Langgar Hukum dengan Bongkar Kotak Suara"

Post a Comment