JAKARTA - Mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun
penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Selain itu Anas juga dihukum membayar
denda sebesar Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan
kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti
kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
sebesar Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070.
"Apabila tidak bayar uang pengganti dalam
waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap
maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi
kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua
tahun," ucap Haswandi.
Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan adalah
terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai
seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang
pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya
memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak mendukung
spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan adalah
terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada
tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di
persidangan.
Dalam memberikan putusan terdapat
perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang.
Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko
Subagiyo.
Atas putusan itu baik Anas maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK juga menyampaikan hal senada. (jpnn/kabarpapua.net)