KPK: Jero Wacik Tersangka

Jakarta - Karir politik Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya terhenti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi ditetapkan tersangka dengan jeratan pemerasan yakni pasal 12 huruf e juncto pasal 421 KUHP. Penetapan ini bukti Jero tak lagi sakti.

Karir politik Jero Wacik selama satu dasawarsa terakhir cukup moncer. Nyaris tidak ada cacat. Bukti otentik itu dapat terlihat saat peringatan hari kemerdekaan tahun lalu, ia mendapat penganugerahan dari Presiden SBY Bintang Mahaputera Adipradana. Karir politik Jero dimulai sejak dirinya menjadi Tim Sukses SBY-JK dalam Pemilu Presiden 2004 lalu.

Citra sebagai orang kuat, melekat pada diri Jero. Setidaknya, itu dibuktikan posisi politiknya yang tak tergoyahkan di pemerintahan SBY selama dua periode ini. Tren karir politiknya cenderung meningkat dan menguat.

Buktinya, pria 65 tahun ini pindah tugas dari pos Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pos terakhir acap disebut sebagai "pos basah" karena terkait dengan Sumber Daya Mineral (SDM) yang berlimpah di republik ini.

Posisi politik di Partai Demokrat, juga tak kalah moncer. Jero dipercaya SBY sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi. Posisi penting dalam menentukan agenda politik strategis seperti penentuan capres/cawapres dan calon gubernur/cawagub. Pemilu 2014 lalu, Jero juga terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Bali.

Nama Jero mulai dikaitan dengan kasus korupsi saat kasus suap yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, setahun lalu. Kasus itu pula yang mengungkap adanya sejumlah uang dollar di laci merja kerja mantan Sekretaris Jenderal KESDM Waryono Karno.

Sejak setahun berselang, kini KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan tudingan pemerasan melangar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan pemerasan. "Dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya Rp 9,9 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Rabu (3/9/2014).

Kasus hukum yang menjerat Jero Wacik besar kemungkinan bakal menggulung karir politik politisi  ini. Sebagaimana pakta integritas yang diteken kader Partai Demokrat, siapapun yang tersangkut kasus korupsi diharuskan mundur dari jabatan struktral di partai. Saat ini, Jero menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan merujuk pakta integirtas yang diteken seluruh kader Partai Demokrat, siapa saja kader yang tersandung masalah hukum harus mundur dari jabatannya. "Dalam pakta integritas dijelaskan kalau ada yang mengalami persitiwa hukum atau tersangka harus mengundurkan diri," kata Max di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Langkah ini pernah ditempuh sejumlah elit partai yang tersandung kasus korupsi seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Kondisi demikian, suka tidak suka, Jero harus memilih langkah serupa yang pernah dilakukan kader Partai Demokrat lainnya.(inilah/kabarpapua.net)

Subscribe to receive free email updates: