Seorang nelayan Papua bernama Luky Waroy divonis 5 tahun
penjara oleh majelis hakim negara Papua New Guinea (PNG) pada Jumat (19/9/2014).
Luky Waroy dianggap melakukan illegal fishing dan memiliki bom ikan. Sementara itu,
dua nelayan lainnya yang ditangkap bersama Luky bernama Baren Waroy dan Franky
Wanggai dibebaskan karena hanya dianggap ikut-ikutan saja.
Sebagaimana diberitakan Cenderawasih Pos Senin (22/9/2014), Kunsulat RI di
Vanimo, PNG, Johar Gultom melalui rilisnya pada Minggu (21/9/2014) mengatakan bahwa
pihak konsulat telah berusaha memberikan pendampingan dan bantuan hukum sejak
ketiganya ditangkap, ditahan dan menghadapi pengadilan.
“Saya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan
Vanimo pada 19 September 2014,” ungkapnya.
Menurut Johar, Konsulat RI di Vanimo telah mencari dan
menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua ini
dengan pertimbangan bahwa illegal fishing yang dilakukan itu bukan dalam skala bisnis,
tetaapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas upaya Konsulat RI, Baren Waroy dibebaskan terlebih
dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014. Sedangkan Frangky
Wanggai hanya dijatuhi hukuman denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan
bersama pihak keluarga.
Menurutnya, hal ini menunjukkan peran aktif Konsulat RI di
Vanimo dalam melindungi WNI yang masuk ke PNG, baik secara legal maupun ilegal.
“Kami bersyukur hakim mengabulkan pembebasan dua warga
Indonesia dari hukuma penjara, ini merupakan bentuk tanggung jawab dari kami
untuk masyarakat Indonesia yang terkena masalah di luar negeri,” Lanjut Johar.
Sementara pihaknya masih akan mengajukan upaya hukum
lanjutan bagi Luky Waroy agar mendapatkan keringanan hukum.