 |
Anggota Bali Nine |
Pakar hukum pidana dari Universitas
Parahyangang, Romli Atmasasmita berpendapat, bila bandingkan dengan
Malaysia dan Singapura, vonis hukum narkoba di Indonesia masih terbilang
ringan.
Di kedua jiran itu, terbukti membawa 10 gram narkoba
saja sudah pasti akan terkena hukuman mati. “Jadi, keputusan Presiden
Joko Widodo sekarang ini sudah tepat. Paling tidak Presiden berani
mengatakan tidak kepada intervensi asing," kata dia, Rabu (25/2).
"Nah,
sekarang tinggal kemampuan diplomasi saja yang harus ditingkatkan ke
depan, agar tidak sampai terjadi pemutusan hubungan diplomatik,”
tambahnya.
Artinya, kata Romli, vonis hukuman mati tersebut
sebagai bukti ada negara dan ada kepala negara untuk melindungi warga
negaranya dari keadaan darurat narkoba. "Ini juga perintah konstitusi.
Tugas kepala negara adalah memberikan perlindungan dan memenuhi rasa
keadilan warga negaranya!" (rol/kabarpapua.net)
Related Posts :
Razia di Sejumlah Diskotek, BNN Papua amankan 9 Pemuda Konsumsi Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua mengamankan sembilan orang
pemuda di billiard
Fredys Entrop, tempat karoke
Happy P… Read More...
Razia dari Dok 9 hingga Hamadi, BNN Papua Amanakan 4 Pemuda
Empat orang pemuda di Kota Jayapura, Minggu dini hari, diamankan tim
gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua karena terin… Read More...
Polda Papua Musnahkan Sabu-sabu Senilai 14 Miliar
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus
Waterpauw, memusnahkan sabu-sabu seberat 3,9 Kilogram yang setara
berni… Read More...
Bawa 9 Bungkus Ganja, 3 Orang Ditangkap di Pelabuhan Jayapura
Polsek KP3 Pelabuhan Jayapura, Rabu malam sekitar pukul 23.30 WIT menangkap tiga orang yang membawa ganja.
Humas Polres Jayapur… Read More...
Razia di Dok 2 dan Dok 8, BNN Papua Amankan 5 Pemuda
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menangkap lima orang
pemuda yang diduga terindikasi mengkonsumsi narkotika kelas I j… Read More...
0 Response to "Hukuman Terpidana Narkoba di Indonesia Masih Ringan"
Post a Comment