Andi Widjajanto |
Andi menyebut siapapun yang mengungkap catatan rapor merah dan kuning dari KPK tersebut merupakan pelanggar rahasia negara. Dan siapapun yang menyebutkan itu bisa diproses pidana rahasia negara.
Kemarahan Andi Widjojanto tersebut dinilai tidak pada tempatnya.
Hal itu dikatakan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Islam Indonesia Muzakir. Menurut dia, jika hal itu tidak mau diketahui publik sebaiknya diserahkan secara diam-diam.
"Ini kan karena sikap Jokowi yang terbuka kepada KPK. Tapi memang itu resiko bahwa lembaga KPK mempunyai teknik. Kenapa menyerahkan ke KPK," kata Muzakir ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (23/10/2014).
Muzakir menambahkan, jika Jokowi tak mau mempublikasi nama-nama calon menteri seharusnya tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon menteri.
"Atas dasar itu seharusnya tak boleh komplain. Dia tidak pada tempatnya marah," ujarnya. (ind/inilah/kabarpapua.net)