MAKKAH - Jika untuk berangkat haji dari dalam negeri harus mengantre hingga puluhan tahun, saat ini ada cara baru bagi yang ingin segera bisa menunaikan rukun Islam kelima itu. Selain menjadi haji plus yang mempersyaratkan memiliki kocek yang tebal, cara baru ini akan dikenakan biaya layaknya haji biasa. Cara baru ini yakni memanfaatkan visa haji jatah luar negeri.
Tentu untuk bisa mendapatkan jatah ini, Anda harus terlebih dahulu memiliki urusan di masing-masing negara itu. Misalnya sedang bekerja atau menempuh studi di negara bersangkutan.
Kemudahan mendapatkan visa haji dari luar negeri mengingat Kerajaan Arab Saudi telah memberikan jatah di masing-masing negara. Namun, karena di beberapa negara itu jumlah muslim yang sedikit ditambah lagi belum semua dari muslim itu memiliki kemampuan atau mendapat panggilan untuk menunaikan haji, maka kuota haji di negara itu bisa dipakai warga asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja atau menempuh studi di negara tersebut.
Dilaporkan bahwa pada pelaksanaan haji tahun 2014 ini, sebanyak 208 WNI memanfaatkan visa haji jatah luar negeri itu. Mereka adalah para WNI yang tengah tinggal sementara di sejumlah negara seperi di Afrika, Amerika, Timur Tengah, Asia, sampai Australia.
''Visa haji mereka dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di masing-masing negara mereka berada,'' kata Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Muhammad Fachir, Kamis (2/10) sebagaimana diberitakan oleh Republika.
Di antara jamaah haji luar negeri ada tiga Duta Besar Indonesia (di Bangkok, Baku dan Sinegal) dan 17 atase pertahanan Indonesia di berbagai negara.
''Tahun ini jumlah jamaah haji luar negeri terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu jamaah haji luar negeri kurang dari 200 orang,''kata Fachir menjelaskan.
Tidak semua pengajuan visa haji yang mereka ajukan disetujui. Dari 230 visa haji yang diajukan kedutaan besar Indonesia di berbagai negara hanya 208 visa haji yang disetujui.
Keluarnya visa haji pun mepet harinya. ''Kemarin Duta Besar visa hajinya keluar, sementara visa haji istri dan 17 calon jamaah haji lainnya belum keluar. Tapi, akhirnya tinggal satu hari keberangkatan visa hajinya baru keluar,'' ungkap Fachir.
Ia menyeburkan, jamaah haji luar negeri ini yang menyelenggarakan koperasi pegawai konsulat jenderal setempat dan informasinya dari Konsulat Jenderal RI ke semua perwakilan.
Koperasi pegawai konsulat Jenderal bekerjasama dengan muassasah. Sehingga jamaah haji luar negeri menempati satu maktab. Fasilitasnya menyamai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Tentu untuk bisa mendapatkan jatah ini, Anda harus terlebih dahulu memiliki urusan di masing-masing negara itu. Misalnya sedang bekerja atau menempuh studi di negara bersangkutan.
Kemudahan mendapatkan visa haji dari luar negeri mengingat Kerajaan Arab Saudi telah memberikan jatah di masing-masing negara. Namun, karena di beberapa negara itu jumlah muslim yang sedikit ditambah lagi belum semua dari muslim itu memiliki kemampuan atau mendapat panggilan untuk menunaikan haji, maka kuota haji di negara itu bisa dipakai warga asing termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang sedang bekerja atau menempuh studi di negara tersebut.
Dilaporkan bahwa pada pelaksanaan haji tahun 2014 ini, sebanyak 208 WNI memanfaatkan visa haji jatah luar negeri itu. Mereka adalah para WNI yang tengah tinggal sementara di sejumlah negara seperi di Afrika, Amerika, Timur Tengah, Asia, sampai Australia.
''Visa haji mereka dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di masing-masing negara mereka berada,'' kata Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdurrahman Muhammad Fachir, Kamis (2/10) sebagaimana diberitakan oleh Republika.
Di antara jamaah haji luar negeri ada tiga Duta Besar Indonesia (di Bangkok, Baku dan Sinegal) dan 17 atase pertahanan Indonesia di berbagai negara.
''Tahun ini jumlah jamaah haji luar negeri terbanyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tahun lalu jamaah haji luar negeri kurang dari 200 orang,''kata Fachir menjelaskan.
Tidak semua pengajuan visa haji yang mereka ajukan disetujui. Dari 230 visa haji yang diajukan kedutaan besar Indonesia di berbagai negara hanya 208 visa haji yang disetujui.
Keluarnya visa haji pun mepet harinya. ''Kemarin Duta Besar visa hajinya keluar, sementara visa haji istri dan 17 calon jamaah haji lainnya belum keluar. Tapi, akhirnya tinggal satu hari keberangkatan visa hajinya baru keluar,'' ungkap Fachir.
Ia menyeburkan, jamaah haji luar negeri ini yang menyelenggarakan koperasi pegawai konsulat jenderal setempat dan informasinya dari Konsulat Jenderal RI ke semua perwakilan.
Koperasi pegawai konsulat Jenderal bekerjasama dengan muassasah. Sehingga jamaah haji luar negeri menempati satu maktab. Fasilitasnya menyamai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.