Jayapura - Sungguh miris, setelah Barnabas Suebu yang ditetapkan sebagai tersangka, Aleg DPR RI asal Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) Papua berinisial SH dikabarkan juga terlibat kasus korupsi.
Republika pada Jumat (3/10/2014) merilis Laporan LSM Clean Governance Relawan Anti Korupsi (CGRAK) Papua Barat dan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang mulai mencium indikasi keterlibatan SH dalam kasus dugaan korupsi Program Nasional Pencapaian Swasembada Pangan dan daging sapi tahun 2013 di Papua Barat.
Proyek senilai Rp 280 miliar ini mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jayapura, Papua setelah dalam pengusutan penanganan kasus tersebut, pihak penyidik Kejati Papua sudah di-back up penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khusunya dalam memberi dukungan dan supervisi.
"Masih dalam proses penyidikan dan kami tentunya akan bekerja lebih cepat. Buktinya dua orang pengusaha sudah ditetapkan jadi tersangka dan kemungkinan besar akan segera menyusul tersangka lainnya, baik dari oknum Dinas Peternakan Papua Barat serta termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan anggota DPR RI terpilih 2014-2019 dari dari Partai NasDem berinisial SH yang merupakan seorang pengusaha dan petinggi koperasi asal Papua. Mohon bersabarlah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jayapura, Papua, Elisa Sahat M Hutagalung saat dihubungi, Kamis (2/10).
SH saat hendak dikonfirmasi pada saat pelantikan anggota DPR RI 2014-2019, di Jakarta, Rabu (1/10) memilih bungkam atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami minta DPP Partai NasDem dapat bersikap tegas dan berkomitmen untuk memerangi korupsi, terutama di tanah Papua," imbuh Direktur Eksekutif CGRAK, Yohan Rumawak.
Pihak CGRAK dan LP3BH telah melaporkan ke Kejari Manokwari, Papua Barat atas keterlibatan oknum Dinas Perternakan dan beberapa pengusaha atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pangan dan sapi dengan daerah sasaran Kabupaten Sorong Rp 55 miliar, Kabupaten Tambrauw Rp 95 miliar dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak Rp 130 miliar.
Tidak hanya mendapat laporan CGRAK dan LP3BH tapi juga berdasarkan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, pihak Kejari Manokwari dan Kejati Jayapura memang menemukan dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, terkait penunjukkan penyedia barang dan jasa yang tidak melalui proses tender sesuai aturan dan perundang-undangan.